SUBANG, PUTARAN.id – Berdirinya perusahaan kandang ayam potong di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dianggap masih belum memiliki izin.
Hal itu diutarakan oleh Tatang, salah satu pengusaha ayam potong yang berlokasi di kawasan tersebut.
BACA JUGA:
- Dianggap Mengganggu, Kandang Ayam Di Pagaden Barat Disoal
- Proyek Perbaikan Jalan di Cikaum Dianggap Asal-asalan
- Bentuk Protes, Warga di Subang Tutup Akses Jalan
Tatang mengatakan untuk izin masalah sumur, secara khusus itu belum ada. Karena sumur-sumur tersebut dianggapnya dangkal.
“Paling kedalamanya 50 meter, dan tidak akan sampai 100 meter. Saya juga kurang tahu regulasinya. Apakah izin ini berlaku terhadap sumur seperti ini atau yang kedalamanya sampai 100 meter?,” Kata Tatang kepada PUTARAN.id, Kamis (17/12/2020).
“Biasanya, kalau izin ini, kan, terhadap sumur dalam,” lanjut Tatang.
Ketika dikomfirmasi terkait perizinan Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pagaden Barat, Indra, menjelaskan bahwa untuk sementara ini pihaknya belum menerima salinan dokumen perizinan dari pihak pengusaha yang bersangkutan.
“Kami pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi saja, sedangkan sudah atau belumnya izin itu keluar, kami tidak tahu,” kata Indra.
“Oleh karena itu, kami dari pihak kecamatan meminta kepada pihak pegusaha kandang ayam agar segera memberikan salinan izin. Agar kami ada pegangan, karena banyak masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menayakan kepada kami, apakah kandang ayam kandang ayam tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Untuk sementara ini kami belum bisa menjawab terkait pertayaan tersebut,” lanjut Indra.
BACA JUGA:
- Berniat Cuci Sepeda di Sungai, Santri di Pagaden Barat Tewas Terseret Arus
- Geger Penemuan Bayi Perempuan di Cidahu Pagaden Barat
- Desa Pangsor Jawara Tertib Administrasi Tingkat Kecamatan Pagaden Barat
Terakhir, Indra menyebutkan secepatnya pihak Kecamatan dalam waktu dekat ini akan segera mendatangani setiap perusahaan kandang ayam yang berada di wilayah kecamatan Pagaden Barat. Hal itu untuk mengkonfirmasi dan mengetahui kandang ayam tersebut apakah sudah mengantongi izin atau belumnya.
(asp)