
SUMEDANG, PUTARAN.id – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang, menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang No.128 Tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Sumedang, bersama unsur Forkopimcam dari 26 Kecamatan, yang bertempat di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Minggu, (27/12/2020).
BACA JUGA:
- Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat Aman dan Halal
- Apakah Pemerintah Akan Menetapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinasi Covid-19?
- Hore!! Seluruh Warga Indonesia Akan Mendapatkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis!
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa kegiatan rapat ini bertujuan dalam rangka persiapan optimalisasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang No.128 Tahun 2020.
“Setelah sebelumnya dilaksanakan rapat konsolidasi, disimpulkan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti di tingkat Kecamatan,” kata Herman kepada PUTARAN.id.
“Kemudian, menghadapi akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan karena mobilitas penduduk, baik pendatang maupun lokal. Relatif akan ada peningkatan yang signifikan dan beresiko kemungkinan penyebaran jauh lebih besar, apabila tidak ditunjang dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Herman.
BACA JUGA:
- 5 Cara mengisi Liburan di Rumah Saat Pandemi Covid 19
- Cegah Covid-19, Gugus Tugas Jabar Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumedang
- Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolres Sumedang Siap Berikan Keamanan
Herman menyebutkan bahwa untuk operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di tingkat Kecamatan, akan dimulai pada Senin 28 Desember 2020.
“Ini bukan bentuk PSBB, namun AKB yang diperketat yang berada di 3 titik, Jatinangor, Tomo, dan Wilayah Kota. Kemudian akan ada dua tim dari Kabupaten yang akan melakukan operasi mobil dan monitoring,” jelas Sekda.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Bupati Sumedang No.128 Tahun 2020, diantaranya :
1. Pelaksanaan Operasi, bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan sanksi denda maksimal Rp. 100.000,-;
2. Operasionalisasi tempat isolasi mandiri yang disediakan oleh pemerintah daerah;
3. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengkesampingkan protokol kesehatan.
“Untuk diketahui, ya, pengenaan sanksi ini bukan untuk mendzolimi masyarakat. Denda dilakukan untuk memberikan efek jera. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari Covid-19,” pungkas Herman.
(ndi/ryn)