SUMEDANG, PUTARAN.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Sumedang, kembali mengingatkan langsung bagi masyarakat pengguna jalan raya untuk terus patuhi protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar di Jl. Raya Sumedang-Bandung, depan Kantor Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jum’at (15/1/2021).
BACA JUGA:
- Monitoring Korban Longsor, Kapolsek Pamulihan Harapkan Keamanan tetap Terjaga
- Rutinan, Kapolsek Sumedang Utara Kembali Salurkan Bansos
- Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolsek Pamulihan Lakukan Himbauan Prokes
Aiptu Y Gumgum K selaku Panit II Intelkam Polsek Jatinangor menyebutkan bahwa Operasi Yustisi ini bertujuan untuk pemberian sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Lanjut Aiptu Gumgum, bahwa operasi ini untuk mengingatkan dan mensosialisasikan kembali bagi masyarakat pengguna jalan raya agar melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk penanggulangan Covid-19 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 Tahun 2021.
“Sasaran kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi ini (Yustisi), yaitu bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Aiptu Gumgum kepada PUTARAN.id.
“Kami memberikan himbauan serta sanksi administratif, dan bahkan bisa saja sampai dengan denda kepada masyarakat yang melanggar,” lanjutnya.
BACA JUGA:
- Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Prokes, Polsek Pamulihan Gelar Operasi Yustisi
- Antisipasi Balap Liar, Kapolsek Jatigede Sumedang Pimpin Operasi Yustisi
- Kapolsek Cisitu Resmikan Rumah Bantuan Rutilahu
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut diikuti oleh personil gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Pol PP.
(ndi/ryn)