Rabu, September 16, 2026
spot_img

Berita Top 5

Beirta Terkait

Paradoks Teknokrasi dan Ujian Literasi Politik SKPA

Oleh: Masri Amin, SE, M.Si
Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis (LKKS), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.

​Dapatkah sebuah simfoni pembangunan Aceh dimainkan dengan harmoni jika para pemain musiknya tak mampu membaca notasi?. Dalam bentang sejarah Aceh yang heroik sekaligus tragik, setiap kebijakan semestinya menjadi naskah kehidupan yang menghidupkan kembali ruh keadilan dan martabat manusia.

​Namun, pasca-ditetapkannya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang RPJMA 2025-2029 awal November 2025 lalu, kita justru dihadapkan pada sebuah kecemasan ontologis, sejauh mana para pemangku kebijakan di lingkup SKPA memahami dokumen tersebut secara utuh sebagai “kitab suci” pembangunan peradaban Aceh?.

​Konsolidasi birokrasi di bawah rezim Muzakir Manaf (Mualem), yang telah melakukan beberapa kali pelantikan pejabat struktural, termasuk 25 kepala SKPA beberapa waktu lalu, membawa harapan sekaligus kecemasan. Tanpa literasi mendalam terhadap aspek keistimewaan dan kekhususan Aceh, wajah birokrasi kita berisiko menjelma sekumpulan umat Nabi Nuh yang berkumpul dalam satu kapal namun memiliki tabiat yang saling silang-sengkarut.

​Tanpa pemahaman filosofis yang menyatukan derap langkah, para birokrat ini hanya akan menjadi penumpang dengan ragam perilaku: ada yang sekadar berdiam diri, ada yang asyik dengan agendanya sendiri, bahkan yang paling berbahaya adalah mereka yang – secara sadar atau tidak – mulai melubangi lambung kapal atas nama ego sektoral, faktor politis, atau ketidaktahuan teknis.

Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika setiap pejabat struktural di lingkup SKPA perlu melalui proses orientasi khusus mengenai hakikat keistimewaan dan kekhususan Aceh serta pendalaman visi RPJMA. Orientasi ini bukan sekadar formalitas birokratik, melainkan upaya “penyelarasan arah” agar setiap gerak kebijakan tidak menyimpang dari garis koordinat yang telah ditetapkan oleh regulasi dan aspirasi sejarah.

​Di tengah potensi rapuhnya konsolidasi internal tersebut, Aceh kini dikepung oleh tantangan eksternal berupa bencana hidrometeorologi yang eskalatif november tahun lalu. Banjir dan tanah longsor bukan semata bencana fisik yang merusak infrastruktur, melainkan sebuah disrupsi terhadap denyut ekonomi, psikologi massa, hingga kultur sosial kemasyarakatan.

​Urgensi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan sekadar kerja teknis pemulihan fisik, melainkan ikhtiar pemulihan martabat. Jika birokrasi gagap membaca keterkaitan antara mitigasi bencana dengan ketahanan sosial, maka program pembangunan yang tertuang dalam RPJMA hanyalah rencana di atas kertas yang akan selalu rontok diterjang anomali iklim.

​Masalah laten ini merupakan perwujudan dari “rabun filosofis” di tingkat eselon. Jika meminjam premis Max Weber (1905) mengenai birokrasi, kita sedang menyaksikan risiko nyata kemunculan iron cage atau sangkar besi. Di sana, birokrat terjebak dalam prosedur formalistik namun kehilangan makna tujuannya secara eksistensial.

​Mayoritas pejabat SKPA yang mumpuni secara teknokratis – mahir menyusun Rencana Kerja Anggaran dan mengejar angka serapan – namun sering kali gagap saat ditanya bagaimana setiap “sen” anggaran tersebut memperkuat fundamen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

​Qanun Nomor 10 Tahun 2025 (RPJMA) bukanlah sekadar mandat legalistik yang dingin, melainkan sebuah “kontrak sosiopsikologis” yang mengikat mandat sejarah rekonsiliasi. Jika birokrasi hanya menempatkan kekhususan Aceh sebagai gincu administratif tanpa menjadikannya instrumen pemecah akar masalah, maka Aceh akan terus terjerembab dalam paradoks pembangunan.

​Realitas menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Aceh masih cukup tinggi, sebuah paradoks di tengah melimpahnya sumber daya. Fokus energi kita seharusnya tumpah pada upaya mewujudkan kesejahteraan melalui intervensi kebijakan yang presisi, bukan sekadar belanja rutin.

​Tantangan ini kian mendesak mengingat tahun depan Dana Otonomi Khusus akan berakhir jika tidak ada perpanjangan. Tanpa kemandirian fiskal dan ketajaman intervensi kebijakan dari para kepala SKPA, Aceh akan menghadapi guncangan ekonomi yang hebat. Sebagaimana diingatkan oleh Amartya Sen (1999), pembangunan tanpa penguatan kapabilitas dan martabat manusia hanyalah deretan angka yang sunyi dari makna kesejahteraan.

​Ujian sesungguhnya bagi birokrasi adalah melakukan transformasi dari “birokrasi proyek” menjadi “birokrasi kebijakan” yang bervisi imajinatif. Pejabat SKPA harus memiliki literasi politik yang memadai untuk menerjemahkan visi Mualem ke dalam aksi strategis yang bertenaga, termasuk merancang skema keberlanjutan ekonomi pasca-Dana Otsus.

​Untuk memutus kebuntuan ini, diperlukan sebuah “revolusi kognitif” di tubuh birokrasi melalui pedagogi kebijakan yang membedah korelasi setiap program dengan nilai-nilai intrinsik UUPA. Birokrasi harus paham mengapa sebuah program dijalankan secara ideologis, bukan sekadar bagaimana menghabiskan anggarannya secara prosedural.

​Hal ini sejalan dengan pandangan Francis Fukuyama (2014) bahwa kapasitas negara sangat bergantung pada kualitas birokrasi yang memiliki otonomi sekaligus integritas intelektual dalam mengeksekusi visi politik. Maka, diperlukan redesain Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menyisipkan “Indeks Dampak Kekhususan” agar bahtera pembangunan ini tidak bocor oleh inefisiensi.

​Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 yang didalamnya diurai visi-misi Mualem-Dek Fadh adalah “kompas” yang telah selesai dirakit. Kini, publik menunggu apakah para nakhoda di SKPA memiliki literasi politik yang cukup untuk membacanya di tengah gelombang tantangan zaman. Tanpa keselarasan frekuensi antara visi pemimpin dan eksekusi birokrasi, pembangunan hanya akan menjadi narasi sunyi.

​Kita membutuhkan arsitek kebijakan yang paham bahwa membangun Aceh adalah membangun martabat. Sebuah ikhtiar suci untuk menjaga agar bahtera pembangunan ini tetap melaju, bukan tenggelam karena perilaku penghuninya yang lupa akan arah pelayaran di saat pasokan bahan bakar (Dana Otsus) kian menipis, bahkan berhenti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer