Selasa, September 8, 2026
spot_img

Berita Top 5

Beirta Terkait

Pengelolaan Migas dan Dana Otonomi Khusus dalam Revisi UUPA

Oleh: Dr. Muhammad Ridwansyah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien

PUTARAN.ID | Tulisan ini menjadi menarik ketika draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI disebarluaskan dan dapat dibaca dengan baik dan cermat. Draf ini membawa sejumlah perubahan yang patut dicermati secara serius oleh masyarakat Aceh, khususnya pada dua ketentuan yang menyentuh langsung sumber kesejahteraan rakyat. Pasal 160 tentang pengelolaan bersama minyak dan gas bumi, dan Pasal 183 tentang Dana Otonomi Khusus. Kedua pasal ini bukan sekadar norma teknis administratif, melainkan cermin dari sejauh mana negara masih memegang komitmennya terhadap semangat Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Pasal 160: Antara Pengakuan dan Praktik yang Belum Tuntas

Rumusan baru Pasal 160 mempertahankan prinsip pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, baik di darat maupun laut, hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif, mencakup sektor hulu maupun hilir. Ada dua penambahan yang secara substansial memperkuat posisi Aceh dibandingkan rumusan lama.

Pertama, ditambahkannya ayat (1a) yang menegaskan bahwa pengelolaan bersama mencakup seluruh kekayaan dan/atau aset yang timbul dari kegiatan usaha hulu migas termasuk, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal, aset berupa depleted reservoir atau sumur bekas produksi migas yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyimpanan emisi karbon. Ini adalah langkah maju yang penting: Aceh tidak lagi hanya dipandang sebagai wilayah penghasil migas konvensional, tetapi diakui memiliki hak atas aset turunan yang relevan dengan transisi energi dan skema karbon di masa depan sesuatu yang sangat relevan bagi kawasan seperti Blok Andaman yang tengah bergerak dari eksplorasi menuju tahap produksi.

Kedua, dan ini yang lebih krusial, ayat (4) baru mewajibkan Pemerintah Aceh mendapat persetujuan DPRA terlebih dahulu sebelum membahas kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi migas dengan Pemerintah Pusat. Ketentuan ini menempatkan DPRA sebagai simpul kontrol demokratis atas kontrak-kontrak migas yang selama ini kerap dirasakan berjalan tanpa keterlibatan memadai dari lembaga legislatif daerah. Bila diterapkan secara konsisten, ketentuan ini berpotensi mengubah pola relasi yang selama ini timpang di mana keputusan strategis atas ladang-ladang gas di Aceh, termasuk soal revisi Plan of Development dan alokasi surplus gas untuk kebutuhan domestik, sering ditentukan di meja pusat tanpa pembahasan yang transparan dengan wakil rakyat Aceh.

Namun demikian, Pasal 160 tetap menyisakan persoalan mendasar yang tidak tersentuh oleh revisi ini yakni prinsip pengelolaan bersama tidak pernah diikuti dengan kejelasan pembagian kewenangan operasional dan bagi hasil yang setara. MoU Helsinki, dalam klausul 1.3, secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berhak atas bagian substansial dari hasil sumber daya alam, termasuk migas, dan berhak dilibatkan dalam pengelolaannya. Revisi ini menguatkan sisi prosedural persetujuan DPRA sebelum kontrak tetapi belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: badan pelaksana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) itu seperti apa bentuknya, siapa yang mengendalikan operasionalnya, dan bagaimana memastikan rakyat di lingkar tambang benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari sumur-sumur di halaman rumah mereka sendiri.

Pasal 183: Dana Otsus sebagai Ganti Rugi Sejarah, Bukan Belas Kasihan

Jika Pasal 160 mengatur kewenangan atas sumber daya, maka Pasal 183 mengatur instrumen pendanaan yang lahir dari semangat yang sama: bahwa otonomi khusus Aceh adalah bagian dari penyelesaian konflik, bukan pemberian cuma-cuma dari pusat. Ketentuan yang direvisi mempertegas peruntukan Dana Otonomi Khusus setara 2,5% plafon Dana Alokasi Umum Nasional untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan, dengan alokasi minimum yang lebih terperinci: pendidikan sekurang-kurangnya 20%, kesehatan 10%, dan infrastruktur 30%.

Perubahan yang menarik adalah dibentuknya Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh yang diketuai langsung oleh Gubernur, beranggotakan sembilan orang yang merepresentasikan tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama dari berbagai wilayah dan latar suku budaya di Aceh. Ini adalah upaya untuk menjawab kritik lama bahwa penyaluran Dana Otsus selama ini kerap tidak transparan dan tidak proporsional antarkabupaten/kota sebuah keluhan yang berulang kali disuarakan oleh DPRA maupun akademisi.

Yang perlu digarisbawahi bahwa alokasi 2,5% Dana Otsus ini sejatinya adalah kompensasi jangka panjang yang disepakati sebagai bagian dari penyelesaian konflik bersenjata, sebagaimana termaktub dalam semangat MoU Helsinki mengenai pembangunan ekonomi Aceh pascakonflik. Dana ini bukan hibah, melainkan hak yang lahir dari kesepakatan politik. Karena itu, penguatan mekanisme pengawasan melalui Badan Koordinasi semestinya tidak berhenti pada struktur kelembagaan semata, tetapi harus dibarengi dengan keterbukaan data penggunaan anggaran yang bisa diakses dan diaudit oleh publik Aceh, termasuk DPRA dan akademisi yang selama ini mengawal isu ini.

Merajut Pasal 160 dan Pasal 183: Satu Benang Merah

Kedua pasal ini, bila dibaca bersama, sesungguhnya menegaskan satu prinsip yang sama: bahwa kekayaan Aceh baik yang berasal dari sumur migas di bawah tanah maupun dari dana kompensasi otonomi khusus harus dikelola dengan melibatkan rakyat Aceh secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif antara Jakarta dan Banda Aceh. Penguatan peran DPRA dalam persetujuan kontrak migas (Pasal 160) dan pembentukan Badan Koordinasi yang representatif untuk Dana Otsus (Pasal 183) adalah langkah ke arah yang benar, tetapi keduanya baru menyentuh tata kelola kelembagaan, belum menjawab substansi yang lebih dalam: kepastian bagi hasil migas yang adil, dan jaminan bahwa dana otonomi khusus benar-benar sampai ke kabupaten/kota yang selama ini tertinggal dalam pembangunan.

Revisi UUPA ini semestinya menjadi momentum bagi DPRA dan Pemerintah Aceh untuk tidak hanya menerima rumusan yang diajukan Badan Legislasi DPR RI, tetapi secara aktif mendorong penguatan lebih lanjut khususnya kejelasan bentuk badan pelaksana bersama pengelolaan migas, dan mekanisme audit publik atas Dana Otonomi Khusus. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan revisi undang-undang ini bukan pada seberapa banyak pasal yang diubah, melainkan pada seberapa nyata dampaknya dirasakan oleh rakyat Aceh yang selama ini menunggu janji Helsinki ditunaikan sepenuhnya.

Dengan demikian bahwa semua kepentingan revisi UUPA ini adalah untuk kesejahteraan rakyat dalam bingkai NKRI sehingga rakyat Aceh akan selalu bangga menjadi bagian dari negara Indonesia.

Wallahualambishawab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer