PUTARAN.ID | BANDA ACEH – Sekretaris Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, menegaskan pentingnya implementasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal secara menyeluruh hingga ke tingkat gampong sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Politisi Fraksi Partai Aceh tersebut menyampaikan pandangannya dalam wawancara khusus yang juga menyoroti isu dugaan pemotongan bantuan modal usaha individu oleh oknum tertentu. Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Yahdi menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 secara tegas mengamanatkan pembentukan Baitul Mal Gampong di setiap gampong, desa, kute maupun sebutan lainnya di Aceh. Kehadiran lembaga tersebut dinilai sangat penting agar proses pengangkatan amil, penghimpunan zakat, pengelolaan dana umat hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tertib, profesional dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menunaikan kewajibannya dengan menetapkan qanun tersebut. Kini, tanggung jawab pelaksanaannya berada di pemerintah kabupaten/kota bersama pemerintah gampong agar amanah regulasi tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Qanun ini sangat penting bagi umat. Pemerintah Aceh sudah mengesahkannya, sehingga sekarang perlu dijalankan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah gampong,” tegas Yahdi Hasan.
Ia menilai substansi qanun tersebut sudah sangat jelas. Tantangan yang kini dihadapi adalah menyatukan persepsi antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintahan gampong dalam menyusun regulasi teknis pelaksanaannya agar mudah diterapkan tanpa mengesampingkan kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Aceh.
Yahdi mengungkapkan bahwa tradisi pengumpulan dan pendistribusian zakat sebenarnya telah berlangsung turun-temurun di Aceh, bahkan jauh sebelum lahirnya berbagai regulasi modern. Selama ini masyarakat telah memiliki mekanisme tersendiri dalam menunjuk amil serta menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerima.
Karena itu, keberadaan Baitul Mal Gampong bukan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, melainkan memperkuatnya melalui sistem kelembagaan yang lebih profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membahas penguatan kelembagaan Baitul Mal, Yahdi juga menyoroti berkembangnya isu dugaan pemotongan dana bantuan modal usaha individu oleh oknum tertentu. Ia meminta Baitul Mal Aceh tidak mengabaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan segera mengambil langkah konkret.
Menurutnya, diperlukan pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan unsur terkait guna melakukan klarifikasi, pemeriksaan administrasi, audit dokumen, serta penelusuran langsung kepada para penerima bantuan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya praktik pemotongan bantuan oleh oknum tertentu, Yahdi meminta agar dana yang dipotong segera dikembalikan secara utuh kepada masyarakat penerima yang berhak. Apabila mekanisme pengembalian mengharuskan dana disetor kembali ke rekening asal penerima, maka prosedur tersebut harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelaku tidak cukup hanya mengembalikan dana, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain dapat dikenai sanksi sosial dan moral berdasarkan nilai-nilai keagamaan, apabila ditemukan unsur pidana maka kasus tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yahdi berharap penguatan Baitul Mal Gampong dan penanganan serius terhadap dugaan penyimpangan bantuan masyarakat menjadi momentum memperbaiki tata kelola dana umat di Aceh. Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat akan semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



