PUTARAN.ID | BANDA ACEH — Anggota DPRA, Rusyidi Mukhtar atau Ceulangiek, meminta Pemerintah Pusat memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tetap masuk dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, keberlanjutan dana tersebut penting karena Aceh memiliki kekhususan yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sekaligus masih membutuhkan dukungan fiskal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ceulangiek menegaskan, pembahasan Otsus 2027 tidak boleh terlepas dari landasan hukum UUPA. Dalam Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006, Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah Aceh untuk jangka waktu 20 tahun. Skemanya sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum nasional pada 2008–2022, kemudian turun menjadi 1 persen pada periode 2023–2027. Artinya, tahun anggaran 2027 masih berada dalam rentang penerimaan Otsus sebagaimana ditentukan undang-undang.
Ia menilai, posisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan tidak semata-mata menyangkut persoalan fiskal, tetapi merupakan bagian dari desain pemerintahan yang lahir dari proses perdamaian dan pengaturan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Qanun Aceh yang mengatur penggunaan Dana Otsus juga menegaskan bahwa dana tersebut merupakan instrumen untuk membiayai pembangunan Aceh dan kabupaten/kota, sekaligus memperkecil ketimpangan antardaerah.
Secara teknis, mekanisme pengalokasian Otsus Aceh memang terkait langsung dengan pembahasan APBN. Dalam aturan Kementerian Keuangan, hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN antara Pemerintah dan DPR RI. Karena itu, Ceulangiek meminta agar pembahasan APBN 2027 sejak awal memasukkan secara jelas alokasi Otsus Aceh agar tidak menimbulkan ketidakpastian fiskal bagi Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.
Ceulangiek juga mengingatkan bahwa selama ini Otsus menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi Aceh, terutama untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan kabupaten/kota. Kajian fiskal pemerintah sendiri mencatat Dana Otsus sejak 2008 merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan terbesar bagi Aceh.
Menurutnya, langkah berikutnya tidak cukup hanya memastikan Otsus masuk APBN 2027, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan setelah 2027 melalui perubahan norma Pasal 183 UUPA. Pemerintah Aceh sebelumnya juga pernah mengusulkan agar penerimaan Otsus tidak dibatasi 20 tahun dan besarannya dikembalikan menjadi setara 2 persen pagu DAU nasional. “Kita berharap Pemerintah Pusat memahami bahwa Otsus bukan sekadar angka dalam APBN. Ini bagian dari kekhususan Aceh, instrumen pembangunan, dan amanah yang harus dijaga agar perdamaian, kesejahteraan, serta masa depan Aceh terus diperkuat,” tegas Ceulangiek.

