PUTARAN.ID | BANDA ACEH – Forum Pemuda Aceh (FPA) mendesak aparat penegak hukum dan lembaga peradilan mengedepankan prinsip transparansi dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh. Kasus yang telah memasuki tahap persidangan itu dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan rasa aman masyarakat, khususnya para orang tua yang mempercayakan pengasuhan buah hatinya kepada lembaga penitipan.
Ketua Forum Pemuda Aceh, Syarbaini atau yang akrab disapa Beny, menegaskan seluruh rangkaian proses persidangan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan ada pihak yang mencoba meredam atau menutup-nutupi perkembangan perkara ini. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Persidangan harus berlangsung secara transparan dan putusannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” tegas Syarbaini.
Ia menambahkan, apabila nantinya para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan besarnya dampak yang dialami korban beserta keluarganya, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Dalam perkara tersebut, Polresta Banda Aceh sebelumnya menetapkan tiga pengasuh berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap balita. Meski demikian, Syarbaini menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
FPA juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang menutup dan menyegel secara permanen Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah setelah adanya dugaan pelanggaran serius, termasuk persoalan perizinan operasional.
Selain itu, FPA mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak di Banda Aceh guna memastikan setiap lembaga memenuhi standar keamanan, perlindungan anak, serta ketentuan operasional yang berlaku.
Syarbaini meminta Pemerintah Kota Banda Aceh bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait terus mengawal penanganan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung langkah pemerintah menutup daycare tersebut. Namun yang jauh lebih penting, proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Perkara ini harus diselesaikan secara terbuka, adil, dan menjadi wujud nyata perlindungan terhadap anak-anak serta memberikan kepastian hukum bagi para orang tua,” pungkasnya.



